Pengawasan
dan Peningkatan Akuntabilitas Aparatur Kementerian Pertanian
Inspektorat
Jenderal Kementerian Pertanian sesuai Peraturan Menteri Pertanian Nomor
61/Permentan/OT.140/10/2010 tanggal 14 Oktober 2010 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Kementerian Pertanian mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern di
lingkungan Kementerian.
Melalui visi Inspektorat Jenderal
“Menjadi Lembaga Pengawasan yang Profesional dalam Menegakkan Kepemerintahan
yang Baik, dan Bebas dari KKN di Kementerian Pertanian”, Inspektorat Jenderal
mengembangan pola pengawasan bersifat counseling partner atau pengawasan
dengan pendekatan koordinatif, partisipatif, maupun konsultatif guna memberikan
solusi atas masalah dan hambatan yang dihadapai auditan dalam mencapai tujuan. Hal ini sesuai dengan Permentan
No.36/Permentan /RC.200/3/2014 tanggak 4 Maret 2014 tentang Kebijakan
Pengawasan Intern Kementerian Pertanian. Paradigma pengawasan
kedepan diharapkan bersifat Catalyst/Quality
Assurance dimana peran pengawasan lebih mengarah kepada penghantar suatu
unit kerja untuk meningkatkan kualitas kerjanya sesuai dengan rencana dan
ketentuan yang berlaku.
Sebagai upaya mewujudkan pengawasan yang profesional serta mewujudkan visi dan
misinya, maka Inspektorat Jenderal Kementan mencanangkan strategi pengawasan
berupa GREEN AUDITS.
Kegiatan utama dan strategis yang
dilaksanakan Inspektorat Jenderal tahun 2014 dalam menunujang proses pengawasan
adalah 1) Audit Kinerja/Investigasi, 2) Gerakan SPI Kementerian Pertanian, 3)
Gerakan WBK/PERMAK, 4) Gerakan SAKIP, 5) Gerakan WTP, dan 6) Gerakan PMPRB.
Audit Kinerja merupakan pemeriksaan
yang bersifat operasional yang dilakukan sesuai jadual dalam Program Kerja Pengawasan
Tahunan (PKPT) yang telah dikoordinasikan dengan Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara & Reformasi Birokrasi (KemenPAN & RB) dan Inspektorat
Jenderal Kementerian Dalam Negeri. Audit kinerja dilakukan untuk menilai
kinerja dari satuan kerja (satker) dan unit kerja melalui indikator efisiensi,
efektivitas, dan ketaatan terhadap peraturan dan perundang-undangan yang
berlaku.
Berdasarkan PKPT tahun 2014
Inspektorat Jenderal telah melakukan audit kinerja terhadap 427 satker atau
102,64% dari target 416 satker yang ditetapkan atau 29,65% dari total satker
Kementerian Pertanian sebanyak 1.440 satker. Total anggaran yang dikelola 427
satker teraudit senilai Rp11.826.009.770.000 (76,44%) dari total anggaran
Kementan senilai Rp15.470.610.980.000.
Inspektorat Jenderal juga melakukan
pemantauan dan tindaklanjut hasil audit, sejak tahun anggaran sebelum 2009
sampai dengan 2014 nilai jumlah kerugian
negara yang diinventarisir sejumlah Rp157.523.013.161,00. Dari jumlah temuan
kerugian negara tersebut telah ditindaklanjuti sebesar Rp134.364.480.054,00
atau 85,30% sehingga masih terdapat sisa kerugian negara sebesar Rp23.158.533.107,00
atau 14,70% sebagaimana terdeskripsi dalam tabel sebagai berikut:
Tabel
1.
Deskripsi Jumlah Temuan Kerugian Negara dan
Tindak Lanjut
Tahun 2009 s.d. 2014
Selain pemantauan terhadap temuan
kerugian negara, Inspektorat Jenderal juga melaukan pemantauan terhadap temuan
tidak efektif (inefektifitas) dan tidak efisien (inefisiensi). Selama kurun
waktu 5 tahun terakhir, Inspektorat Jenderal telah menunjukkan peningkatan
kinerja pengawasan yang positif dalam aspek pencapaian efektifitas dan
efisiensi pelaksanaan program/kegiatan pada satker lingkup Kementerian
Pertanian yang diaudit.
Audit Investigasi didasarkan pada
instruksi pimpinan, surat pengaduan dari masyarakat dan atau pengembangan lebih
lanjut atas hasil pemeriksaan kinerja. Tujuan pemeriksaan khusus/investigasi
adalah untuk memperoleh kejelasan atau kebenaran suatu informasi indikasi
adanya tindak korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Pada tahun 2014 realisasi
jumlah audit investigasi berdasarkan pengaduan sebanyak 27 kasus atau 112,50%
dari target 24 kasus.
Tujuan Gerakan SPI Kementerian
Pertanian adalah tercapainya pemahaman yang seragam bagi aparatur sipil negara
lingkup Kementerian Pertanian terhadap Sistem Pengendalian Intern Pemerintah
(SPIP)I sesuai ketentuan PP No. 60 Tahun 2008. Pola yang dikembangkan
Inspektorat Jenderal dalam melaksanakan amanah PP No 60 Tahun 2008 melalui
Sosialisasi SPIP – Pembinaan SPIP – Penilaian dan Penetapan SPI (SPI Award).
Kegiatan Sosialisasi/Pembinaan SPIP selama periode tahun 2008 – 2014 lalu telah
membina 5.518 pejabat sektor pertanian dari 33 propinsi di Indonesia, dengan
harapan kelak Kementerian Pertanian dapat mewujudkan penerapan good governance dan clean government. Pembinaan SPIP telah menghasilkan output yang
mampu dimanfaatkan oleh setiap unit kerja dalam mengimplementasikan SPIP secara
konkret, melalui penyusunan Juklak SPIP Pelayanan yang terdiri dari Pelayanan
SDM, Sertifikasi Mutu Benih, Pelayanan Penelitian dan Pengembangan (litbang),
Pelayanan Perbibitan, serta Pelayanan Karantina Pertanian. Sepanjang tahun
2014, Inspektorat Jenderal telah melakukan penilaian terhadap 167 Satlak PI
dari total 178 Satlak PI yang terbentuk di lingkungan Kementan. Hasil penilaian
Satlak PI menyimpulkan bahwa terdapat 166 Satlak PI yang berpredikat Sangat Handal,
Handal, dan Cukup Handal (99,40%).
Gerakan WBK Kementerian Pertanian
merupakan upaya Kementerian Pertanian dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih
dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) pasca reformasi, sesuai
dengan amanah dalam Undang-undang No.28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan
Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN, dan Undang-undang No.31 Tahun 1999 yang
kemudian diubah dengan Undang-undang No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, diperkuat lagi dengan diterbitkannya
Instruksi Presiden (Inpres) No.5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan
Korupsi dan Inpres No.9 Tahun 2011 tentang Rencana Aksi Pencegahan dan
Pemberantasan Korupsi Tahun 2011.
Penetapan program WBK di Kementerian
Pertanian sudah ditetapkan oleh Menteri Pertanian sebagai Indikator Kinerja
Utama (IKU) kementerian periode 2010 – 2014 yang dinamakan Gerakan WBK.
Tujuannya untuk menciptakan island of
integrity di lingkungan Kementerian Pertanian yaitu wilayah yang bebas dari
KKN sebagai cerminan terwujudnya clean
government dan good governance di
seluruh unit kerja Kementerian Pertanian. Kegiatan yang mendukung kegiatan
tersebut meliputi: Kegiatan Pembinaan Komitmen Anti Korupsi (KAK), Kegiatan
Penilaian dan Penetapan Unit Kerja WBK, serta Kegiatan Pemasyarakatan Anti
Korupsi melalui Peringatan Hakordia, Senam WBK dan Kampanye Anti Korupsi.
Upaya pembinaan bagi aparatur sipil
pemerintah lingkup Kementerian Pertanian melalui Pembinaan Komitmen Anti
Korupsi yang dikembangkan lebih lanjut melalui Gerakan Penerapan Revolusi
Mental Anti Korupsi (PERMAK) pada akhir tahun 2014, telah mampu membina lebih
dari 900 pegawai lebih dari 5.444 pegawai terbina selama kurun waktu 2011 s.d.
2014. Inspektorat Jenderal pada tahun 2014 telah berhasil mengusulkan penetapan
187 unit kerja lingkup Kementan sebagai unit kerja berpredikat Wilayah Bebas
dari Korupsi (WBK) oleh Menteri Pertanian, atau tercapai 81,30% dari 230 unit
kerja yang dinilai.
Inspektorat Jenderal juga ditunjuk
sebagai pengelola Whistle Blowing System
(WBS), yang diatur melalui Permentan No.77/Permentan/OT.140/8/2013 tanggal 12
Agustus 2013 tentang Pedoman Pengelolaan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan
Kementerian Pertanian dan Permentan No.88/Permentan/OT.210/9/2013 tanggal 9
September 2013 tentang Pengembangan Fasilitas Sistem Penanganan Pengaduan
Masyarakat dan Apataur Pemerintah lingkup Kementerian Pertanian. Selain
berfungsi sebagai forum pengaduan masyarakat, Website WBS juga berfungsi
memonitor pembangunan pertanian. Dalam hal pengendalian Gratifikasi,
Inspektorat Jenderal telah menginsisiasi terbitnya Permentan
No.97/Permentan/OT.140/7/2014 tanggal 3 Juli 2014 tentang Pedoman Pengelolaan
Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Pertanian. Kementerian Pertanian
mendapatkan anugerah Apresiasi KPK sebagai Kementerian Unit Pengelola
Gratifikasi (UPG) Terbaik I Tahun 2014 dan Kementerian dengan Jumlah Laporan
Gratifikasi Terbanyak dan 99,11% Tepat Waktu Tahun 2014.
Diperkuat juga dengan penilaian
eksternal yang dilaksanakan oleh KPK dalam survei integritas tahun 2014 dengan
hasil prestasi bahwa Kementerian Pertanian menduduki ranking 2 dari 26
kementerian/lembaga dengan nilai 7,80 meningkat setelah pada tahun 2013 yang
lalu Kementerian Pertanian memperoleh nilai 7,49 dengan prestasi ranking 5 dari
20 kementerian/lembaga.
Gerakan Sistem Akuntabilitas Kinerja
Instansi Pemeerintah (SAKIP) dilaksanakan Inspektorat Jenderal Kementerian
Pertanian melalui evaluasi terhadap Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi
Pemerintah (SAKIP) Eselon I lingkup Kementerian Pertanian Tahun 2013 sesuai dengan
Instruksi Presiden No.7 Tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi
Pemerintah, Surat Keputusan Menteri PAN Nomor: KEP-135/M.PAN-2004 tentang
Pedoman Umum Evaluasi AKIP, Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 29 Tahun 2010
tentang Pedoman Penyusunan Penetapan Kinerja dan Pelaporan Akuntabilitas
Kinerja Instansi Pemerintah, dan Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 20 Tahun
2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Evalusi AKIP. Kegiatan pendukung lainnya
adalah Workshop Akuntabilitas Instansi Kinerja Pemerintah tingkat Eselon I dan
UPT. Tujuannya adalah terwujudnya akuntabilitas kinerja unit kerja melalui
penyampaian laporan kinerja secara obyektif, transaparan, dan dapat
dipertanggungjawabkan.
Nilai rata-rata hasil evaluasi AKIP
Eselon I lingkup Kementerian Pertanian Tahun 2013 adalah sebesar 78,01 dengan
kategori Sangat Baik, atau terjadi
peningkatan sebesar 4,2% jika dibandingkan dengan hasil evaluasi AKIP Unit
Kerja Eselon I lingkup Kementerian Pertanian Tahun 2012, yang rata-rata sebesar
74,48 % dengan kategori Baik. Sedangkan hasil penilaian Kementerian PAN dan RB
terhadap Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemeerintah (SAKIP) Kementerian
Pertanian tahun 2013 diperoleh skor 71,03 atau berpredikat “B+”.
Sesuai Undang-Undang (UU) No. 17 tahun
2003, Menteri sebagai Pengguna Anggaran/Barang Kementerian Negara yang
dipimpinnya mempunyai tugas antara lain menyusun dan menyampaikan Laporan
Keuangan Kementerian/Lembaga (LKK-L) yang meliputi Laporan Realisasi Anggaran
(LRA), Neraca, Laporan Arus Kas dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) yang
disusun dan disajikan sesuai Sistem Akuntansi Pemerintahan (SAP). Dalam
pelaksanaannya, berdasarkan UU Nomor 15 tahun 2004 pasal 16, BPK telah
melakukan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Kementerian Pertanian dengan
memberikan opini disclaimer tahun 2005-2007 dan opini Wajar Dengan Pengecualian
(WDP) pada tahun 2008 – 2012 dan opini Wajar Tanpa Pengecualian Dengan Paragraf
Penjelas (WTP DPP) pada tahun 2013. Berdasarkan hal tersebut Inspektorat
Jenderal Kementan terus berupaya merancang program aksi berupa kegiatan untuk
tercapainya Laporan Keuangan yang berkualitas dengan mendapatkan opini WTP
dengan nama Gerakan Peningkatan Kualitas Laporan Keuangan Kementerian Pertanian
Menuju Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Tahun 2014 melalui kegiatan (1) Audit
Barang Milik Negara dalam rangka Mendukung Gerakan WTP, (2) Pendampingan
Workshop Penyusunan LK Eselon I dan Reviu Laporan Keuangan dalam rangka Mendukung Gerakan WTP, dan (3) Reviu
LK dalam rangka Mendukung Gerakan WTP.
Berkaitan dengan penerapan amanah
ketentuan pada PermenPAN dan RB No.1 Tahun 2012 tentang Penilaian Mandiri
Reformasi Birokrasi (PMPRB) dan PermenPAN dan RB No.31 Tahun 2012 tentang
Pedoman Pelaksanaan PMPRB Secara Online, Menteri Pertanian menerbitkan
Kepmentan No.3590/Kpts/ OT.160/10/2012 tanggal 17 Oktober 2012 tentang
Pembentukan Tim PMPRB Kementerian Pertanian, ditindaklanjuti dengan penerbitan
2 (dua) SK Inspektur Jenderal yaitu:
- No.826/Kpts/OT.160/H/11/2012 tanggal 12 November 2012 tentang Pembentukan Tim Kerja Gugus Tugas Quality Assurance PMPRB Kementerian Pertanian;
- No.827/Kpts/OT.160/H/11/2012 tanggal 12 November 2012 tentang Pembentukan Tim Kerja PMPRB lingkup Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian.
Atas dasar landasan tersebut diatas,
Inspektorat Jenderal menyelenggarakan proses PMPRB melalui 3 (tiga) tahap panel
yaitu:
- Panel I (tahun 2012): Yaitu tahapan PMPRB hingga pengiriman secara resmi ke dalam aplikasi PMPRB online KemenPAN dan RB oleh Tim Assesor setiap eselon I, setelah didampingi oleh Tim Quality Assurance.
- Panel II (tahun 2012): Yaitu tahapan PMPRB hingga pengiriman secara resmi ke dalam aplikasi PMPRB online KemenPAN dan RB oleh Tim Assesor setiap eselon I, setelah Tim Quality Assurance Inspektorat Jenderal selesai menverifikasi tingkat kehandalan serta kelengkapan data dukung tersaji dalam aplikasi PMPRB online Panel I, untuk selanjutnya dikonsultasikan dan disetujui oleh Menteri Pertanian.
- Panel III (tahun 2013): Yaitu tahapan finalisasi pengiriman secara resmi hasil PMPRB tingkat kementerian ke dalam aplikasi PMPRB online oleh Tim Quality Assurance.
Hasil PMPRB Tahun 2012 menempatkan
Kementerian Pertanian pada tingkat nilai presentase 45% yang berdampak pada
pemberian tunjangan kinerja bagi aparatur sipil negara lingkup Kementerian
Pertanian sebesar 45%. Upaya peningkatan senantiasa dan hasil positif
menunjukkan bahwa penilaian pelaksanaan RB (PMPRB) on line th 2014, oleh
Kementerian PAN dan RB adalah 65,02%.
Dalam rangka menyatukan pemahaman dan membangun
kepercayaan masyarakat melalui peningkatan kualitas pelayananan unit kerja lingkup Kementerian Pertanian di
Pusat dan Daerah, Inspektorat Jenderal menyelenggarakan acara Sosialisasi
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik pada tanggal 10
April 2014. Tujuan diselenggarakannya acara ini adalah untuk menindaklanjuti
hasil penilaian dari Ombudsman Republik Indonesia tahun 2013 terhadap kinerja
pelayanan di Kementerian Pertanian.
Pada tahun 2013, Ombudsman melakukan
dua kali penilaian kinerja pelayanan di Kementerian Pertanian dengan Pusat
Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian (Pusat PVTPP) sebagai
sampel atau lokus penilaian. Hasil penilaian disampaikan sebagai berikut:
1. Pada periode penilaian I di bulan
Januari-Juni 2013, Kementerian Pertanian berada pada zona merah atau kepatuhan
yang rendah dengan nilai 485 dan berada di peringkat 14 dari 18
kementerian/lembaga negara.
2. Namun pada periode penilaian II di
bulan Juli-Desember 2013, Kementerian Pertanian memperoleh nilai 945 (dari
maksimal 1.000), masuk zona hijau atau kepatuhan yang tinggi dan ada di
peringkat 4 dari 18 kementerian/lembaga negara.
Pada tahun 2014, Balai Karantina
Pertanian Kelas II Yogyakarta dinilai oleh Ombudsman RI dengan hasil penilaian
930 / ZONA HIJAU, predikat TINGKAT KEPATUHAN TINGGI. Dalam upaya meningkatkan wawasan
auditor di lingkup Inspektorat I, II, III, IV dan Investigasi secara berkala
setiap tahunnya, Inspektorat Jenderal senantiasa menyiapkan beragam kegiatan
pendidikan dan pelatihan teknis bidang pengawasan, diantaranya diklat antara
lain :
a. Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS),
Pelaksanaan Anggaran Berbasis Kinerja, Pengembangan Karakter, Sistem Akuntansi
Pemerintah, Audit Keuangan, Audit Pengadaan Barang dan Jasa, Investigasi, Reviu
RKA-KL, dan Reviu Laporan Keuangan.
b. Sertifikasi Jabatan Fungsional
Auditor, Sistem Akuntansi Instansi, Essential
Core of Learning, Sertifikasi Keahlian Pengadaan Barang dan Jasa, Bendahara
Pengeluaran, SAKIP, e-procurement, Fraud Investigation and Legal Evidance
(FILE), Aplikasi e-Monev, Audit
Forensik, Audit Konstruksi Bangunan dan Jaringan Irigasi, Penyusunan Laporan
Barang Milik Negara dan Training
Integrated Results and Risk-Based Audit (IRRBA).
Dari hasil Pendidikan dan Latihan bagi
Auditor, telah dinyatakan lulus Sertifikasi Auditor Utama sebanyak 16 Orang
Auditor Utama pada tahun 2014. Inspektorat Jenderal dan Pusdiklatwas BPKP juga
telah menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) No.112/KP.460/
H.1/09/2012 dan No.KEP-0256/DL/4/ 2012 tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan
Pelatihan Audit Forensik dan Reviu Laporan Keuangan dan 30 auditor dinyatakan
lulus sertifikasi tahun 2012. Tahun 2013, Inspektorat Jenderal juga melakukan kerjasama
dengan International Fund for
Agricultural Development (IFAD) melaksanakan Capacity Building Programme 1 semester dan Pelatihan Audit Skills
COA, Filipina melalui 3 pelatihan : 1) Internal
Control Structure, 2) Training Fraud
Investigation and Legal Evidance (FILE), dan 3) Training Integrated Results and Risk-Based Audit (IRRBA) yang diikuti
oleh 15 orang auditor senior Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian.
No comments:
Post a Comment