Thursday, April 2, 2015

Pengawasan

Pengawasan dan Peningkatan Akuntabilitas Aparatur Kementerian Pertanian

Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian sesuai Peraturan Menteri Pertanian Nomor 61/Permentan/OT.140/10/2010 tanggal 14 Oktober 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian.
Melalui visi Inspektorat Jenderal “Menjadi Lembaga Pengawasan yang Profesional dalam Menegakkan Kepemerintahan yang Baik, dan Bebas dari KKN di Kementerian Pertanian”, Inspektorat Jenderal mengembangan pola pengawasan bersifat counseling partner atau pengawasan dengan pendekatan koordinatif, partisipatif, maupun konsultatif guna memberikan solusi atas masalah dan hambatan yang dihadapai auditan dalam mencapai tujuan. Hal ini sesuai dengan Permentan No.36/Permentan /RC.200/3/2014 tanggak 4 Maret 2014 tentang Kebijakan Pengawasan Intern Kementerian Pertanian. Paradigma pengawasan kedepan diharapkan bersifat Catalyst/Quality Assurance dimana peran pengawasan lebih mengarah kepada penghantar suatu unit kerja untuk meningkatkan kualitas kerjanya sesuai dengan rencana dan ketentuan yang berlaku. Sebagai upaya mewujudkan pengawasan yang profesional serta mewujudkan visi dan misinya, maka Inspektorat Jenderal Kementan mencanangkan strategi pengawasan berupa GREEN AUDITS.
Kegiatan utama dan strategis yang dilaksanakan Inspektorat Jenderal tahun 2014 dalam menunujang proses pengawasan adalah 1) Audit Kinerja/Investigasi, 2) Gerakan SPI Kementerian Pertanian, 3) Gerakan WBK/PERMAK, 4) Gerakan SAKIP, 5) Gerakan WTP, dan 6) Gerakan PMPRB.
Audit Kinerja merupakan pemeriksaan yang bersifat operasional yang dilakukan sesuai jadual dalam Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) yang telah dikoordinasikan dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara & Reformasi Birokrasi (KemenPAN & RB) dan Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri. Audit kinerja dilakukan untuk menilai kinerja dari satuan kerja (satker) dan unit kerja melalui indikator efisiensi, efektivitas, dan ketaatan terhadap peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan PKPT tahun 2014 Inspektorat Jenderal telah melakukan audit kinerja terhadap 427 satker atau 102,64% dari target 416 satker yang ditetapkan atau 29,65% dari total satker Kementerian Pertanian sebanyak 1.440 satker. Total anggaran yang dikelola 427 satker teraudit senilai Rp11.826.009.770.000 (76,44%) dari total anggaran Kementan senilai Rp15.470.610.980.000.
Inspektorat Jenderal juga melakukan pemantauan dan tindaklanjut hasil audit, sejak tahun anggaran sebelum 2009 sampai dengan 2014  nilai jumlah kerugian negara yang diinventarisir sejumlah Rp157.523.013.161,00. Dari jumlah temuan kerugian negara tersebut telah ditindaklanjuti sebesar Rp134.364.480.054,00 atau 85,30% sehingga masih terdapat sisa kerugian negara sebesar Rp23.158.533.107,00 atau 14,70% sebagaimana terdeskripsi dalam tabel sebagai berikut:

Tabel 1.
Deskripsi Jumlah Temuan Kerugian Negara dan Tindak Lanjut
Tahun 2009 s.d. 2014

Selain pemantauan terhadap temuan kerugian negara, Inspektorat Jenderal juga melaukan pemantauan terhadap temuan tidak efektif (inefektifitas) dan tidak efisien (inefisiensi). Selama kurun waktu 5 tahun terakhir, Inspektorat Jenderal telah menunjukkan peningkatan kinerja pengawasan yang positif dalam aspek pencapaian efektifitas dan efisiensi pelaksanaan program/kegiatan pada satker lingkup Kementerian Pertanian yang diaudit.  
Audit Investigasi didasarkan pada instruksi pimpinan, surat pengaduan dari masyarakat dan atau pengembangan lebih lanjut atas hasil pemeriksaan kinerja. Tujuan pemeriksaan khusus/investigasi adalah untuk memperoleh kejelasan atau kebenaran suatu informasi indikasi adanya tindak korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Pada tahun 2014 realisasi jumlah audit investigasi berdasarkan pengaduan sebanyak 27 kasus atau 112,50% dari target 24 kasus.
Tujuan Gerakan SPI Kementerian Pertanian adalah tercapainya pemahaman yang seragam bagi aparatur sipil negara lingkup Kementerian Pertanian terhadap Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP)I sesuai ketentuan PP No. 60 Tahun 2008. Pola yang dikembangkan Inspektorat Jenderal dalam melaksanakan amanah PP No 60 Tahun 2008 melalui Sosialisasi SPIP – Pembinaan SPIP – Penilaian dan Penetapan SPI (SPI Award). Kegiatan Sosialisasi/Pembinaan SPIP selama periode tahun 2008 – 2014 lalu telah membina 5.518 pejabat sektor pertanian dari 33 propinsi di Indonesia, dengan harapan kelak Kementerian Pertanian dapat mewujudkan penerapan good governance dan clean government. Pembinaan SPIP telah menghasilkan output yang mampu dimanfaatkan oleh setiap unit kerja dalam mengimplementasikan SPIP secara konkret, melalui penyusunan Juklak SPIP Pelayanan yang terdiri dari Pelayanan SDM, Sertifikasi Mutu Benih, Pelayanan Penelitian dan Pengembangan (litbang), Pelayanan Perbibitan, serta Pelayanan Karantina Pertanian. Sepanjang tahun 2014, Inspektorat Jenderal telah melakukan penilaian terhadap 167 Satlak PI dari total 178 Satlak PI yang terbentuk di lingkungan Kementan. Hasil penilaian Satlak PI menyimpulkan bahwa terdapat 166 Satlak PI yang berpredikat Sangat Handal, Handal, dan Cukup Handal (99,40%).
Gerakan WBK Kementerian Pertanian merupakan upaya Kementerian Pertanian dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) pasca reformasi, sesuai dengan amanah dalam Undang-undang No.28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN, dan Undang-undang No.31 Tahun 1999 yang kemudian diubah dengan Undang-undang No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, diperkuat lagi dengan diterbitkannya Instruksi Presiden (Inpres) No.5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi dan Inpres No.9 Tahun 2011 tentang Rencana Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2011.
Penetapan program WBK di Kementerian Pertanian sudah ditetapkan oleh Menteri Pertanian sebagai Indikator Kinerja Utama (IKU) kementerian periode 2010 – 2014 yang dinamakan Gerakan WBK. Tujuannya untuk menciptakan island of integrity di lingkungan Kementerian Pertanian yaitu wilayah yang bebas dari KKN sebagai cerminan terwujudnya clean government dan good governance di seluruh unit kerja Kementerian Pertanian. Kegiatan yang mendukung kegiatan tersebut meliputi: Kegiatan Pembinaan Komitmen Anti Korupsi (KAK), Kegiatan Penilaian dan Penetapan Unit Kerja WBK, serta Kegiatan Pemasyarakatan Anti Korupsi melalui Peringatan Hakordia, Senam WBK dan Kampanye Anti Korupsi.
Upaya pembinaan bagi aparatur sipil pemerintah lingkup Kementerian Pertanian melalui Pembinaan Komitmen Anti Korupsi yang dikembangkan lebih lanjut melalui Gerakan Penerapan Revolusi Mental Anti Korupsi (PERMAK) pada akhir tahun 2014, telah mampu membina lebih dari 900 pegawai lebih dari 5.444 pegawai terbina selama kurun waktu 2011 s.d. 2014. Inspektorat Jenderal pada tahun 2014 telah berhasil mengusulkan penetapan 187 unit kerja lingkup Kementan sebagai unit kerja berpredikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) oleh Menteri Pertanian, atau tercapai 81,30% dari 230 unit kerja yang dinilai.
Inspektorat Jenderal juga ditunjuk sebagai pengelola Whistle Blowing System (WBS), yang diatur melalui Permentan No.77/Permentan/OT.140/8/2013 tanggal 12 Agustus 2013 tentang Pedoman Pengelolaan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Kementerian Pertanian dan Permentan No.88/Permentan/OT.210/9/2013 tanggal 9 September 2013 tentang Pengembangan Fasilitas Sistem Penanganan Pengaduan Masyarakat dan Apataur Pemerintah lingkup Kementerian Pertanian. Selain berfungsi sebagai forum pengaduan masyarakat, Website WBS juga berfungsi memonitor pembangunan pertanian. Dalam hal pengendalian Gratifikasi, Inspektorat Jenderal telah menginsisiasi terbitnya Permentan No.97/Permentan/OT.140/7/2014 tanggal 3 Juli 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Pertanian. Kementerian Pertanian mendapatkan anugerah Apresiasi KPK sebagai Kementerian Unit Pengelola Gratifikasi (UPG) Terbaik I Tahun 2014 dan Kementerian dengan Jumlah Laporan Gratifikasi Terbanyak dan 99,11% Tepat Waktu Tahun 2014.
Diperkuat juga dengan penilaian eksternal yang dilaksanakan oleh KPK dalam survei integritas tahun 2014 dengan hasil prestasi bahwa Kementerian Pertanian menduduki ranking 2 dari 26 kementerian/lembaga dengan nilai 7,80 meningkat setelah pada tahun 2013 yang lalu Kementerian Pertanian memperoleh nilai 7,49 dengan prestasi ranking 5 dari 20 kementerian/lembaga.
Gerakan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemeerintah (SAKIP) dilaksanakan Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian melalui evaluasi terhadap Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Eselon I lingkup Kementerian Pertanian Tahun 2013 sesuai dengan Instruksi Presiden No.7 Tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, Surat Keputusan Menteri PAN Nomor: KEP-135/M.PAN-2004 tentang Pedoman Umum Evaluasi AKIP, Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 29 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Penetapan Kinerja dan Pelaporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, dan Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 20 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Evalusi AKIP. Kegiatan pendukung lainnya adalah Workshop Akuntabilitas Instansi Kinerja Pemerintah tingkat Eselon I dan UPT. Tujuannya adalah terwujudnya akuntabilitas kinerja unit kerja melalui penyampaian laporan kinerja secara obyektif, transaparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Nilai rata-rata hasil evaluasi AKIP Eselon I lingkup Kementerian Pertanian Tahun 2013 adalah sebesar 78,01 dengan kategori Sangat  Baik, atau terjadi peningkatan sebesar 4,2% jika dibandingkan dengan hasil evaluasi AKIP Unit Kerja Eselon I lingkup Kementerian Pertanian Tahun 2012, yang rata-rata sebesar 74,48 % dengan kategori Baik. Sedangkan hasil penilaian Kementerian PAN dan RB terhadap Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemeerintah (SAKIP) Kementerian Pertanian tahun 2013 diperoleh skor 71,03 atau berpredikat “B+”.
Sesuai Undang-Undang (UU) No. 17 tahun 2003, Menteri sebagai Pengguna Anggaran/Barang Kementerian Negara yang dipimpinnya mempunyai tugas antara lain menyusun dan menyampaikan Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKK-L) yang meliputi Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Neraca, Laporan Arus Kas dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) yang disusun dan disajikan sesuai Sistem Akuntansi Pemerintahan (SAP). Dalam pelaksanaannya, berdasarkan UU Nomor 15 tahun 2004 pasal 16, BPK telah melakukan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Kementerian Pertanian dengan memberikan opini disclaimer tahun 2005-2007 dan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) pada tahun 2008 – 2012 dan opini Wajar Tanpa Pengecualian Dengan Paragraf Penjelas (WTP DPP) pada tahun 2013. Berdasarkan hal tersebut Inspektorat Jenderal Kementan terus berupaya merancang program aksi berupa kegiatan untuk tercapainya Laporan Keuangan yang berkualitas dengan mendapatkan opini WTP dengan nama Gerakan Peningkatan Kualitas Laporan Keuangan Kementerian Pertanian Menuju Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Tahun 2014 melalui kegiatan (1) Audit Barang Milik Negara dalam rangka Mendukung Gerakan WTP, (2) Pendampingan Workshop Penyusunan LK Eselon I dan Reviu Laporan Keuangan dalam  rangka Mendukung Gerakan WTP, dan (3) Reviu LK dalam rangka Mendukung Gerakan WTP.
Berkaitan dengan penerapan amanah ketentuan pada PermenPAN dan RB No.1 Tahun 2012 tentang Penilaian Mandiri Reformasi Birokrasi (PMPRB) dan PermenPAN dan RB No.31 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan PMPRB Secara Online, Menteri Pertanian menerbitkan Kepmentan No.3590/Kpts/ OT.160/10/2012 tanggal 17 Oktober 2012 tentang Pembentukan Tim PMPRB Kementerian Pertanian, ditindaklanjuti dengan penerbitan 2 (dua) SK Inspektur Jenderal yaitu:
  • No.826/Kpts/OT.160/H/11/2012  tanggal 12 November 2012 tentang Pembentukan Tim Kerja Gugus Tugas Quality Assurance PMPRB Kementerian Pertanian;
  • No.827/Kpts/OT.160/H/11/2012 tanggal 12 November 2012 tentang Pembentukan Tim Kerja PMPRB lingkup Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian.
Atas dasar landasan tersebut diatas, Inspektorat Jenderal menyelenggarakan proses PMPRB melalui 3 (tiga) tahap panel yaitu:
  1. Panel I (tahun 2012): Yaitu tahapan PMPRB hingga pengiriman secara resmi ke dalam aplikasi PMPRB online KemenPAN dan RB oleh Tim Assesor setiap eselon I, setelah didampingi oleh Tim Quality Assurance. 
  2. Panel II (tahun 2012): Yaitu tahapan PMPRB hingga pengiriman secara resmi ke dalam aplikasi PMPRB online KemenPAN dan RB oleh Tim Assesor setiap eselon I, setelah Tim Quality Assurance Inspektorat Jenderal selesai menverifikasi tingkat kehandalan serta kelengkapan data dukung tersaji dalam aplikasi PMPRB online Panel I, untuk selanjutnya dikonsultasikan dan disetujui oleh Menteri Pertanian.
  3. Panel III (tahun 2013): Yaitu tahapan finalisasi pengiriman secara resmi hasil PMPRB tingkat kementerian ke dalam aplikasi PMPRB online oleh Tim Quality Assurance.

Hasil PMPRB Tahun 2012 menempatkan Kementerian Pertanian pada tingkat nilai presentase 45% yang berdampak pada pemberian tunjangan kinerja bagi aparatur sipil negara lingkup Kementerian Pertanian sebesar 45%. Upaya peningkatan senantiasa dan hasil positif menunjukkan bahwa penilaian pelaksanaan RB (PMPRB) on line th 2014, oleh Kementerian PAN dan RB adalah 65,02%.
Dalam rangka menyatukan pemahaman dan membangun kepercayaan masyarakat melalui peningkatan kualitas pelayananan  unit kerja lingkup Kementerian Pertanian di Pusat dan Daerah, Inspektorat Jenderal menyelenggarakan acara Sosialisasi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik pada tanggal 10 April 2014. Tujuan diselenggarakannya acara ini adalah untuk menindaklanjuti hasil penilaian dari Ombudsman Republik Indonesia tahun 2013 terhadap kinerja pelayanan di Kementerian Pertanian.
Pada tahun 2013, Ombudsman melakukan dua kali penilaian kinerja pelayanan di Kementerian Pertanian dengan Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian (Pusat PVTPP) sebagai sampel atau lokus penilaian. Hasil penilaian disampaikan sebagai berikut:
1.  Pada periode penilaian I di bulan Januari-Juni 2013, Kementerian Pertanian berada pada zona merah atau kepatuhan yang rendah dengan nilai 485 dan berada di peringkat 14 dari 18 kementerian/lembaga negara.
2.  Namun pada periode penilaian II di bulan Juli-Desember 2013, Kementerian Pertanian memperoleh nilai 945 (dari maksimal 1.000), masuk zona hijau atau kepatuhan yang tinggi dan ada di peringkat 4 dari 18 kementerian/lembaga negara.

Pada tahun 2014, Balai Karantina Pertanian Kelas II Yogyakarta dinilai oleh Ombudsman RI dengan hasil penilaian 930 / ZONA HIJAU, predikat TINGKAT KEPATUHAN TINGGI. Dalam upaya meningkatkan wawasan auditor di lingkup Inspektorat I, II, III, IV dan Investigasi secara berkala setiap tahunnya, Inspektorat Jenderal senantiasa menyiapkan beragam kegiatan pendidikan dan pelatihan teknis bidang pengawasan, diantaranya diklat antara lain :
a. Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Pelaksanaan Anggaran Berbasis Kinerja, Pengembangan Karakter, Sistem Akuntansi Pemerintah, Audit Keuangan, Audit Pengadaan Barang dan Jasa, Investigasi, Reviu RKA-KL, dan Reviu Laporan Keuangan.
b. Sertifikasi Jabatan Fungsional Auditor, Sistem Akuntansi Instansi, Essential Core of Learning, Sertifikasi Keahlian Pengadaan Barang dan Jasa, Bendahara Pengeluaran, SAKIP, e-procurement, Fraud Investigation and Legal Evidance (FILE), Aplikasi e-Monev, Audit Forensik, Audit Konstruksi Bangunan dan Jaringan Irigasi, Penyusunan Laporan Barang Milik Negara dan Training Integrated Results and Risk-Based Audit (IRRBA).
Dari hasil Pendidikan dan Latihan bagi Auditor, telah dinyatakan lulus Sertifikasi Auditor Utama sebanyak 16 Orang Auditor Utama pada tahun 2014. Inspektorat Jenderal dan Pusdiklatwas BPKP juga telah menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) No.112/KP.460/ H.1/09/2012 dan No.KEP-0256/DL/4/ 2012 tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Audit Forensik dan Reviu Laporan Keuangan dan 30 auditor dinyatakan lulus sertifikasi tahun 2012. Tahun 2013, Inspektorat Jenderal juga melakukan kerjasama dengan International Fund for Agricultural Development (IFAD) melaksanakan Capacity Building Programme 1 semester dan Pelatihan Audit Skills COA, Filipina melalui 3 pelatihan : 1) Internal Control Structure, 2) Training Fraud Investigation and Legal Evidance (FILE), dan 3) Training Integrated Results and Risk-Based Audit (IRRBA) yang diikuti oleh 15 orang auditor senior Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian.


Swasembada Padi Jagung Kedelai

Hasil Liputan Bersama Inspektur Jenderal Kementerian Pertanian pada Upsus DIY Maret 2015

Wujudkan Swasembada Pangan Melalui Semangat Jogja Istimewa

Jogja Istimewa branding itu menerjemahkan Sabda Tama Sultan dan kelahiran kembali Yogyakarta, menjadi semangat baru bagi masyarakat Jogja dan menjadi pusaka yang nantinya menjadi warisan berharga sehingga semangat baru dan nilai-nilai yang memaknainya dapat terus dibawa hingga generasi mendatang.
Begitu pula dengan pencapaian Swasembada Pangan, Inspektur Jenderal, Ir. R. Azis Hidajat, MM, melihat semangat yang luar biasa pada para petani di Yogyakarta dalam mensukseskan Upaya Khusus Pencapaian Produksi Padi, Jagung, dan Kedelai di provinsi DI Yogyakarta. Hal ini diungkap di sela-sela kinjungan Irjen Kementan di Yogyakarta pada kegiatan Panen Raya bersama dengan petani di Karongan, Jogotirto, Berbah, Sleman pada 19 Maret 2015 yang lalu.


Melalui teknologi spesifik lokasi yang berbasis pada konsep Pengelolaan Tanaman Terpadu (PTT) padi jenis Inpari 10 yang ditanam di lahan seluas 45 ha di Karongan, Jogotirto, Berbah, Sleman mampu menembus 10 ton gabah kering per hektar. Hasil tersebut tentunya tidak terlepas dari hasil inovasi teknologi hasil penelitian Balai Pengkajian Teknologi Pertanian (BPTP) Yogyakarta bekerja sama dengan Internatiol Rice Research Institute (IRRI) pada kelompok Tani Sedya Maju Karongan. Pada penan raya kali ini, dihadiri pula Tenaga Ahli  Menteri, Afnan Malay, dan Bupati Sleman, Drs. Sri Purnom, M.Si., Kepala Dinas Pertanian Provinsi DIY, Kepala BPTP, Dr. Sudarmaji serta peneliti dari IRRI.


Pada kesempatan yang sama, Irjen Kementan menyerahkan alat Tabela (Tabur Benih Langsung) hasil modifikasi peneliti BPTP DIY untuk dapat dimanfaatkan kelompok tani dalam mempercepat siklus tanam padi.



















Selepas melaksanakan panen raya di Sleman, rombongan Irjen beranjak ke Kabupaten Gunung Kidul tepatnya di wilayah Ds. Simo II, Ponjong, Gunung Kidul.
Sebagaimana diketahui bahwa Kementerian Pertanian memberikan dukungan melalui bantuan baik berupa benih, sarara dan prasarana pertanian termasuk di Gunung Kidul. Pemerintah memfasilitasi pembangunan  jaringan irigasi, optimalisasi lahan dan pengelolaan tanaman terpadu (PTT). Petani akan memperoleh bantuan paket benih, pupuk, dan alat pertanian. Hal ini disampaikan Irjen Kementan pada saat meninjau calon lokasi cetak swah baru di Simo II, Ponjong, Gunung Kidul seluas 15 hektar.



Petani di wilayah ini telah menerapkan teknologi berbasis kearifan lokal dengan mengintegrasikan pertanian padi dengan ternak (sapi dan kambing) sebagai sumber pupuk organik menuju petani mandiri, integrari pertanian dengan perikanan, dan pemanfatan pekarangan sebagai laboratoium pembelajaran dan pengamatan agroekosistem. Pada kesempatan ini, Irjen Kementan diberikan kesempatan untuk melakukan penanaman tanaman buah di lahan pekarangan.


Inspektur Jenderal bersama Tenaga Ahli Menteri Pertanian juga melaksanakan kegiatan Panen Rayadi Padukuhan Susukan II, Desa Genjahan, Kecamatan Ponjong, Kabupaten Gunung Kidul, bersama Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan Kab. Gunung Kidul, Ir. Azman Latif, Dandim 0730, Letkol Arh. Herman, dan Anggota DPRD, Endah Subekti.


Sebagaimana dilaporkan oleh Sugiono, Ketua Kelompok Tani Sari Bumi Genjahan, Ponjong, Gunung Kidul, pelaksanaan kegiatan pertanian di wilayah tersebut berprinsip kepada pengelolaan sumber daya dan teknologi secara terpadu dan berkesinambungan dengan metode pendekatan teknologi yang sesuai dengan budaya dan ekonomi setempat. Komponen teknologi yang telah diterapkan terdiri dari penggunaan benih unggul bermutu, pengaturan tanaman dengan sistem tajarwo dan sistem tegel, pengairan berselang, penggunaan pupuk organik, pengendalian OPT dengansistem PHT, dan penanganan panen dan pasca panen.
Inspektur Jenderal juga meninjau secara langsung Embung di kawasan Gunung Api Purba di Nglanggeran, Gunung Kidul.




Agenda terakhir monitoring Upsus DIY pada M3 bulan Maret 2015, Inspektur Jenderal melakukan kunjungan dan tatap muka dengan kelompok tani “Tani Manunggal”  yang berada di Tambalan, Pleret, Bantul sebagai salah satu lokasi pelaksanaan Desa Mandiri Benih di provinsi DIY.



Arief Kurniawan

Saturday, June 29, 2013

Ayam Gaok Madura

Ayam GAOK Madura

Nah...ini dia Ayam Gaok Madura yang saya punya....
Cantik bangetkan warnanya....

Ini nanti yang rencana mau aq pakai buat jadi Induk Pejantan, saya silang dengan Ayam KUB....

Mantap....

Ayam KUB

Ayam KUB

Ayam KUB (Kampung Unggul Balitnak), menjadi harapan besar buat diriku untuk mengembangkan usaha peternakan ayam kampung.

Kenapa saya memilih jenis ini ? So pasti, karena jenis ini adalah jenis ayam unggul. Terbukti, perkembangan ayam ini dibandung dengan ayam kampung asli atau bahkan ayam kampung super yang saya pelihara, terbukti lebih cepat.

Ada sekitar 22 ekor ayam KUB yang saya miliki saat ini. Ini akan saya jadikan sebagai Indukan untuk menghasilkan DOC KUB buat final stock....

Ada inovasi buat induk penjantan pakai ayam Gaok Madura....karena ayam Gaok Madura menyerupai Ayam Pelung Jawa Barat tetapi dengan terktur kaki berwarna kuning/putih....

Friday, June 14, 2013

Kenari ku

Kenari

Pada pertengahan tahun 2012 yang lalu, saya diberi kakak (Fajar M) yang tinggal di Yogyakarta, 3 ekor kenari lokal super.

Bermodal indukan yang saya bawa dari Yogyakarta, saya mulai kembangkan dengan menyilangkan masing-masing indukan.

Alhamdulillah, di tahun 2013 saat ini kenari saya udah menjadi 5 pasang. Saat ini rata-rata usia anakan 4-6 bulan, dan sedang dalam kondisi mabung. Dengan bekal pengetahuan yang seadanya tentang ternak kenari, saya menjadi tertarik untuk mendalaminya lebih jauh. Melihat animo masyrakat tentang burung kicauan semakin tinggi.

Semangat...!!!!

Ternak Ayam Kampung

Ternak Ayam Kampung

Tahun 2013, saya memulai kembali usaha ternak yang selama ini saya tekuni dengan skala usaha yang lebih besar.

Biasanya hanya dalam skala rumahan, sebagai hobi, tahun ini saya berusaha dengan segenap kemampuan dan pengalaman yang saya miliki untuk mengembangkan usaha peternakan ayam ini

Pilihan saya untuk mengembangkan usaha peternakan ayam kampung saya pilih karena setelah melihat peluang dan prospek usaha ayam kampung semakin menarik. Ketahanan terhadap penyait juga menjadi salah satu faktor penting kenapa ternak ayam kampung ini saya pilih.

Saat ini ada sekitar 200 ekor ayam yang saya pelihara dari Jenis Ayam Kampung Unggul Balitnak, Ayam Gaok Madura, Ayam Kampung Asli, dan Ayam Kampung Super. Dengan lahan seluaas 70 mater persegi, ayam dipelihara secara intensif.

Harapan saya, kedepan tidak hanya menjadi produsen ayam kampung untuk dijual sebagai pedaging, tetapi akan berusaha untuk mengambil peran menjadi supplier DOC ayam kampung, berbekal dengan calon indukan yang sedang saya siapkan di awal saya memulai usaha ini.